DKPP: Dua Faktor Penyebab Munculnya Pelanggaran Kode Etik dalam Pemilu

By Admin


nusakini.com - Dalam paparannya pada acara “Sosialisasi Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin”, Jumat 2 Des 2016, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan faktor yang menyebabkan munculnya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pertama adalah faktor subjektif yakni dorongan dari dalam diri penyelenggara Pemilu sendiri (Imposed from within). Faktor ini adalah yang paling utama, karena sejatinya faktor-faktor dari luar adalah faktor tambahan dan yang hanya merangsang terhadap perilaku seseorang penyelenggara Pemilu. Kedua adalah faktor objektif yakni kondisi-kondisi yang berasal dari luar dirinya (Imposed from without) dan penyelenggara Pemilu menyesusaikan keadaan-keadaan yang diinginkan oleh situasi dan kondisi objektif (kesempatan) tersebut.

“Penjelasan lain menyatakan bahwa faktor kesempatan adalah sumber godaan bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”, kata Sardini.

Kemudian Ketua Bawaslu Periode 2008 – 2011 ini membeberkan data. Sejak DKPP dibentuk tahun 2012 hingga 1 Desember 2016, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa rehabilitasi kepada 1767 penyelenggara pemilu dan pemberhentian tetap kepada sebanyak 372 penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

“Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dan tahun 2014 DKPP telah menjatuhkan sanksi yang beragam terhadap KPU Banyuasin, KPU Musi Rawas, KPU Muba, dan KPU Empat Lawang. Mulai peringatan, peringatan keras hingga pemberhentian tetap dengan total teradu 52 orang”, ungkap Sardini.

Meskipun Provinsi Sumatera Selatan hanya akan menggelar Pilkada di satu kabupaten yakni Kabupaten Musi Banyuasin pada Pemilukada Serentak 15 Pebruari 2017, DKPP berharap penyelenggara belajar dari pemilu sebelumnya.

“Inilah mengapa sosialisasi di Muba ini penting supaya penyelenggara pemilu paham bahwa kode etik penyelenggara pemilu adalah satu-kesatuan norma moral, etis, dan filosofis yang merupakan pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapannya”, tegas dosen Fisip Undip ini.

Usai sesi pemaparan acara dilanjutkan dengan “Penandatangan Kesepakatan Bersama Penegakan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin”.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Ranggonang ini mengundang seluruh anggota Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Selain Anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai keynote speaker, hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya ebagai pemateri. (p/mk)